KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka pendaftaran program magang periode 1-5 November 2023.. Hal tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri, Rabu (1/11/2023). "Kabar Gembira Untuk Sahabat Semua!Bagi kamu Mahasiswa Tingkat Akhir atau Fresh Graduate, BPJS Kesehatan membuka kesempatan pengembangan kompetensi dan Besaran gaji secara pasti baru diketahui setelah melakukan tanda tangan kontrak secara profesional pada salah satu perusahaan BUMN. Tidak hanya gaji pokok, pegawai BUMN juga akan mendapat sejumlah fasilitas kerja, di antaranya: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Mendapatkan BPJS Kesehatan; Tempat tinggal; Status kepegawaian. JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas. Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Selain IWP, gaji PNS juga dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga pemerintahan. Besaran iuran BPJS Kesehatan ini adalah 5 persen dari upah perbulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemerintah dan 1 persen dibayar peserta yang diambil dari potongan gajinya. Hal ini bukan berarti perusahaan tak wajib daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, di mana jika melanggar pemberi kerja terancam bui Misalnya gaji CEO Rp 25.000.000, maka iuran BPJS Kesehatan sebesar: 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000 diberikan oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan; 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000 dipotong dari upah karyawan; Iuran tertinggi yang harus disetor ke BPJS Kesehatan adalah Rp 600.000. Syarat daftar bpjs untuk warga negara asing/wna (pegawai atau mahasiswa asing) Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500 sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan. Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan. PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan. Baca Juga: Berapa Gaji Ajudan Pribadi Saat Jadi Anak Buah Andi Rukman Karumpa? Nilainya 5 Kali Lipat dari UMR Jogja. Jika berbicara soal gaji di BPJS, pastinya setiap jabatan pegawai memiliki gaji yang berbeda-beda. Namun, bisa dipastikan gaji pegawai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah UMR. DBmR6y.