(1) prinsip-prinsip atau asas-asas pelaksanaan keikutsertaan masyarakat dalam keamanan; (2) syarat-syarat keikutsertaan warga negara untuk usaha pelaksanaan keamanan; (3) hak-hak dan kewajiban setiap masyarakat dalam pelaksanaan keamanan khususnya di lingkungannya; pengucapan prinsip-prinsip penuntun Satuan Pengamanan saat briefing merupakan modal dasar untuk implementasi bekerja sebagai SATPAM untuk lebih meningkatkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia". SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) adalah Bidang pengamanan swakarsa bentukan POLRI sebagai pengemban tugas Kepolisian Terbatas untuk membantu POLRI dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan dan sebagai Penegak Peraturan Perusahaan didalam suatu Badan usaha Perusahaan (Swasta & BUMN) yang telah melaksanakan pendidikan 4T6N.